Legal & Etika

Pedoman Media Siber

Standar perlindungan dan etika jurnalisme yang kami pegang teguh dalam setiap pemberitaan.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber ini berlaku bagi seluruh media siber Mesuluh, termasuk di dalamnya forum diskusi pembaca dan media sosial resmi yang dikelola redaksi.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain atau bersifat menuduh harus menyertakan verifikasi pada berita yang sama atau secepatnya.
  • Kami tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, dan cabul; atau konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Mesuluh berhak menyunting atau menghapus isi konten buatan pengguna (Komentar/Kiriman Pembaca) yang melanggar hukum dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, seperti:

  • Mempromosikan permusuhan atau diskriminasi SARA.
  • Pornografi, pornoaksi, dan kekerasan sadis.
  • Menyerang privasi atau martabat seseorang.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mesuluh wajib melakukan ralat, koreksi, dan memberikan hak jawab atas berita yang menyalahi Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber sesegera mungkin.


Ditetapkan di Denpasar, Bali.
Terakhir diperbarui: 17 May 2026